Selasa, 25 Maret 2008

Fenomena Sertifikasi Guru

Saat ini memang lagi ramai-ramainya dibicarakan tentang masalah sertifikasi guru dan dosen, menurut UU No 14 tahun 2005, guru dan dosen wajib untuk mengikuti sertifikasi, dengan persyaratan minimal berijazah S1, pengalaman mengajar 20 tahun lebih serta membuat portofolio.

Sertifikasi ini memang sangat diperlukan demi kesejahteraan guru dan berdampak baik pada murid yang diajar, karena dengan adanya sertifikasi ini guru benar-benar dapat memberikan ilmunya kepada murid, dalam sertifikasi ini dapat terjaring guru-guru yang berbakat dan mempunyai wawasan serta pengalaman yang banyak, selain itu tunjangan atau gaji guru tersebut pun naik sehingga kinerja guru dapat maksimal, karena selama ini kesejahteraan guru dinomer duakan. Bagi siswa dengan mempunyai guru-guru yang disertifikasi atau sebut saja yang sudah berlisensi dalam bidangnya diharapkan dapat banar-benar terpacu untuk belajar lebih giat, murid mana yang tidak senang apabila gurunya adalah seorang guru yang pintar dan ahli dalam bidangnya.

Dalam pelaksanaannya seorang guru yang sudah memenuhi syarat untuk disertifikasi harus membuat bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah atau pengawas saat guru tersebut mengajar di kelas. Kemudian bukti tersebut akan diperiksa oleh pemeriksa (assessor) dari Universitas Negeri pada daerah masing-masing yang telah ditunjuk pemerintah. Namun assessor hanya memeriksa secara teoritis tanpa tahu bagaimana cara guru tersebut melakukan proses belajar mengajar di kelas. Padahal jika assessor langsung turun untuk mengawasi guru tersebut pada saat melakukan proses belajar mengajar di kelas akan terasa sangat efektif dalam memberikan penilaian yang konkrit kepada guru tersebut.

Jumlah assessor memang sedikit dibandingkan dengan guru yang akan disertifikasi, mungkin inilah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan hal diatas, sebab bisa saja guru yang diawasi oleh kepala sekolahnya sendiri melakukan kong kali kong terlebih dahulu sehingga kepala sekolah dengan mudah membubuhkan tanda tangan di atas kertas yang merupakan hasil rekayasa guru tersebut, namun paling tidak assessor dapat benar-benar memilih guru yang benar-benar memenuhi standar dan mampu mengerjakan tugasnya sebagai pendidik yang mampu menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang bermutu.

Selain itu masih banyak guru yang sudah memenuhi kualifikasi akademis tetapi tidak termasuk sebagai peserta sertifikasi, hal ini dikarenakan adanya akta IV atau percepatan pendidikan, dalam hal ini ada beberapa sekolah di Banjarmasin yang lebih memilih guru-guru tersebut, padahal masih terdapat guru yang sudah mempunyai pengalaman mengajar diatas 20 tahun dan banyak mempunyai piagam penghargaan atau sertifikat dalam bidang pendidikan, sehingga guru-guru yang berpengalaman tersebut dan yang pantas untuk disertifikasi harus menunggu sampai tahun berikutnya.

Bagi kebanyakan guru tujuan untuk mengikuti sertifikasi tersebut mempunyai dua motif, yaitu motif ekonomi dan motif psikologis, motif ekonomi didasari dengan naiknya gaji guru 100% apabila mereka berhasil lulus sertifikasi, sehingga kesejahteraan mereka pun ikut naik, sedangkan motif psikologis mereka adalah lebih dihormatinya mereka dikarenakan pangkat/jabatan mereka lebih tinggi.

Namun kesuksesan mereka seringkali tidak diikuti dengan keprofessionalan mereka dalam mengajar, malah terkadang mereka kurang rajin dalam mengajar, hal ini dikarenakan mereka telah mempunyai gaji yang cukup sehingga mereka mulai jarang untuk bekerja, khususnya untuk pegawai negeri yang notabene sering meliburkan diri atau cuti bersama.

Fenomena ini banyak terjadi di Banjarmasin, terlebih katanya orang Banjarmasin atau orang Banjar terkenal dengan budaya malasnya, hehe. Oleh sebab itu sertifikasi guru harusnya dilakukan dengan memandang segi positifnya yaitu untuk benar-benar ahli dalam bidangnya dan mampu menjalankan proses belajar mengajar di kelas dengan baik, dilakukan dengan keikhlasan sehingga apa yang mereka lakukan bermanfaat bagi siswa yang mereka ajar yang merupakan calon penerus mereka nanti di kemudian hari.

Tidak ada komentar: