Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Maret 2008

Fenomena Sertifikasi Guru

Saat ini memang lagi ramai-ramainya dibicarakan tentang masalah sertifikasi guru dan dosen, menurut UU No 14 tahun 2005, guru dan dosen wajib untuk mengikuti sertifikasi, dengan persyaratan minimal berijazah S1, pengalaman mengajar 20 tahun lebih serta membuat portofolio.

Sertifikasi ini memang sangat diperlukan demi kesejahteraan guru dan berdampak baik pada murid yang diajar, karena dengan adanya sertifikasi ini guru benar-benar dapat memberikan ilmunya kepada murid, dalam sertifikasi ini dapat terjaring guru-guru yang berbakat dan mempunyai wawasan serta pengalaman yang banyak, selain itu tunjangan atau gaji guru tersebut pun naik sehingga kinerja guru dapat maksimal, karena selama ini kesejahteraan guru dinomer duakan. Bagi siswa dengan mempunyai guru-guru yang disertifikasi atau sebut saja yang sudah berlisensi dalam bidangnya diharapkan dapat banar-benar terpacu untuk belajar lebih giat, murid mana yang tidak senang apabila gurunya adalah seorang guru yang pintar dan ahli dalam bidangnya.

Dalam pelaksanaannya seorang guru yang sudah memenuhi syarat untuk disertifikasi harus membuat bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah atau pengawas saat guru tersebut mengajar di kelas. Kemudian bukti tersebut akan diperiksa oleh pemeriksa (assessor) dari Universitas Negeri pada daerah masing-masing yang telah ditunjuk pemerintah. Namun assessor hanya memeriksa secara teoritis tanpa tahu bagaimana cara guru tersebut melakukan proses belajar mengajar di kelas. Padahal jika assessor langsung turun untuk mengawasi guru tersebut pada saat melakukan proses belajar mengajar di kelas akan terasa sangat efektif dalam memberikan penilaian yang konkrit kepada guru tersebut.

Jumlah assessor memang sedikit dibandingkan dengan guru yang akan disertifikasi, mungkin inilah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan hal diatas, sebab bisa saja guru yang diawasi oleh kepala sekolahnya sendiri melakukan kong kali kong terlebih dahulu sehingga kepala sekolah dengan mudah membubuhkan tanda tangan di atas kertas yang merupakan hasil rekayasa guru tersebut, namun paling tidak assessor dapat benar-benar memilih guru yang benar-benar memenuhi standar dan mampu mengerjakan tugasnya sebagai pendidik yang mampu menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang bermutu.

Selain itu masih banyak guru yang sudah memenuhi kualifikasi akademis tetapi tidak termasuk sebagai peserta sertifikasi, hal ini dikarenakan adanya akta IV atau percepatan pendidikan, dalam hal ini ada beberapa sekolah di Banjarmasin yang lebih memilih guru-guru tersebut, padahal masih terdapat guru yang sudah mempunyai pengalaman mengajar diatas 20 tahun dan banyak mempunyai piagam penghargaan atau sertifikat dalam bidang pendidikan, sehingga guru-guru yang berpengalaman tersebut dan yang pantas untuk disertifikasi harus menunggu sampai tahun berikutnya.

Bagi kebanyakan guru tujuan untuk mengikuti sertifikasi tersebut mempunyai dua motif, yaitu motif ekonomi dan motif psikologis, motif ekonomi didasari dengan naiknya gaji guru 100% apabila mereka berhasil lulus sertifikasi, sehingga kesejahteraan mereka pun ikut naik, sedangkan motif psikologis mereka adalah lebih dihormatinya mereka dikarenakan pangkat/jabatan mereka lebih tinggi.

Namun kesuksesan mereka seringkali tidak diikuti dengan keprofessionalan mereka dalam mengajar, malah terkadang mereka kurang rajin dalam mengajar, hal ini dikarenakan mereka telah mempunyai gaji yang cukup sehingga mereka mulai jarang untuk bekerja, khususnya untuk pegawai negeri yang notabene sering meliburkan diri atau cuti bersama.

Fenomena ini banyak terjadi di Banjarmasin, terlebih katanya orang Banjarmasin atau orang Banjar terkenal dengan budaya malasnya, hehe. Oleh sebab itu sertifikasi guru harusnya dilakukan dengan memandang segi positifnya yaitu untuk benar-benar ahli dalam bidangnya dan mampu menjalankan proses belajar mengajar di kelas dengan baik, dilakukan dengan keikhlasan sehingga apa yang mereka lakukan bermanfaat bagi siswa yang mereka ajar yang merupakan calon penerus mereka nanti di kemudian hari.

Sertifikasi Guru Menimbulkan Kecemburuan Antara Sesama Guru

Berawal dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang sertifikasi guru dosen, menimbulkan suatu persepsi dalam dunia pendidikan tentang guru atau dosen harus benart-benar ahli dalam mengajar anak didiknya, dengan sertifikasi guru dan dosen maka akan kelihatan bagaimana cara mereka dalam mengajar dan kelayakan mereka sebagai tenaga pengajar di sekolah atau perguruan tinggi.

Menyoal masalah diatas, tampaknya masalah diatas ini menjadi suatu fenomena baru dalam dunia pendidikan kita, tetapi dalam pelaksanaannya seringkali ditemukan kepincangan-kepincangan atau kecemburuan antara guru yang disertifikasi dengan yang tidak disertifikasi. Bagaimana tidak, dalam pemilihan guru-guru yang akan disertifikasi masih terdapat guru yang sebenarnya belum layak untuk disertifikasi.

Hal ini dapat kita lihat secara nyata dalam dunia pendidikan di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan, sepengetahuan saya sebagai manusia yang diberikan akal untuk berpikir oleh Tuhan masih banyak terdapat pemilihan guru yang sebenarnya belum layak untuk disertifikasi, adalah seorang guru yang hanya mempunyai pengalaman mengajar diatas 5 tahun berhasil terpilih sebagai guru yang disertifikasi yang berbekal ijazah S1, memang ijazah minimal berpendidikan S1 adalah syarat utama dalam sertifikasi tersebut, namun lucunya guru tersebut tidak berhasil lulus dalam uji sertifikasi tersebut, karena nilai mereka tidak mencukupi persyaratan untuk lulus, namun untuk memenuhi kekurangan nilai mereka, guru tersebut malah diikutkan dalam penataran yang berdurasi 10 hari untuk menutupi kekurangan nilai mereka

Dalam pandangan saya, sertifikasi guru tersebut seakan-akan direkayasa dan dipaksakan dalam kelulusannya, bagaimana tidak guru yang seharusnya gagal dalam uji sertifikasi tersebut malah diberikan jalan lain untuk lulus dengan cara mengulang melalui penataran tersebut. Padahal banyak sekali pihak yang dirugikan dalam masalah itu, seperti murid-murid mereka disekolah yang harus terlantar dalam belajar karena ditinggal gurunya selama 10 hari untuk penataran.

Selain itu guru yang lebih berpengalaman atau pengalaman mengajar mereka diatas 20 tahun bahkan sampai ada selama 34 tahun juga sangat dirugikan, karena mereka tidak termasuk dalam sertifikasi tersebut, padahal kalau ditinjau lebih jauh kemampuan mereka jauh lebih baik dibanding dengan guru yang hanya berpengalaman diatas lima tahun, mungkin karena guru yang sudah mengajar selama 20 tahun hanya bertitel D3 atau sarjana muda, bukan S1, padahal dari kerja keras mereka telah banyak lahir Profesor, Magister dalam dunia pendidikan ataupun Sarjana-sarjana lainnya, apakah kerja keras mereka ini luput dari pandangan pemerintah? Mungkin paling tidak mereka diberikan pengecualian dalam hal title/pangkat tersebut mengingat jasa mereka atau piagam-piagam penghargaan dalam dunia pendidikan sangat banyak yang benar-benar mereka gunakan ilmunya untuk mengajar kita.

Sekarang memang mudah ditemukan universitas-universitas jarak jauh, atau kuliah hanya berdurasi dua hari (sabtu dan minggu), tetapi kebanyakan dari guru-guru yang pengalaman mengajar mereka diatas 20 tahun tidak menemui universitas atau kuliah seperti diatas tempo dulu, kalaupun ada, untuk masuk kuliah tersebut mereka sangat sulit karena harus mendapat izin dari kepala sekolah atau dinas setempat yang prosesnya tidak semudah sekarang. Ini adalah sebuah alasan logis mengapa kebanyakan guru-guru yang berpengalaman hanya mempunyai gelar sarjana muda.

Hal inilah yang menimbulkan kecemburuan guru-guru lama terhadap guru-guru baru, mereka seakan dianak tirikan dalam masalah sertifikasi tersebut, padahal jasa mereka dalam dunia pendidikan patut diacungi jempol dua kali dibandingkan dengan guru-guru baru. Sudah sepantasnya kita untuk mengetahui hal tersebut, karena ini menyangkut masa depan dunia pendidikan kita pada masa yang akan datang.